Pemerintah Desa Kemuning Tua melaksanakan pembangunan Lanjutan Gedung Kantor Pemerintahan Desa pada Tahun Anggaran 2026.
Pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan profesional.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kantor desa ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Kemuning Tua menyampaikan bahwa pembangunan ini bukan hanya sekadar pembangunan fisik, namun juga menjadi langkah strategis dalam mendorong kemajuan desa ke depan.
“Kepala desa bersama BPD, masyarakat mendukung dan melakukan pengawasan penuh dalam kegiatan membangun desa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat jangka panjang.
“Harapan ke depannya untuk Desa Kemuning Tua khususnya dapat lebih baik lagi,” tambahnya.
Dengan adanya pembangunan kantor desa ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal serta menciptakan lingkungan kerja pemerintahan desa yang lebih representatif.
Pemerintah desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi jalannya pembangunan demi kemajuan bersama.
